Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Pabelan telah melaksanakan rapat pleno terbuka untuk merekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) Pemilu 2024. Rapat pleno tersebut digelar pada 2 April 2023 di Aula Kantor Kecamatan Pabelan. Rapat ini diikuti oleh unsur PPK, PPS, Forkompimcam Pabelan, serta perwakilan partai politik.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang telah mengundang PPK Divisi Pemutakhiran Daftar Pemilih dalam sebuah rapat kerja guna mempersiapkan pleno terbuka rekapitulasi DPHP. Pleno serupa juga akan dilakukan pada 5 April 2023 di tingkat KPU kabupaten.
Komisioner KPU Kabupaten Semarang meminta PPK untuk memfokuskan persiapannya dalam pelaksanaan pleno terbuka tersebut. KPU juga meminta agar pleno di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) diawasi dengan secermat mungkin, termasuk memastikan undangan terkait dan kelengkapan data pemilih hasil coklit yang akan diplenokan.
Peserta rapat pleno terbuka di tingkat PPS, sesuai dengan Keputusan KPU tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Pemilihan Umum, adalah petugas pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih), Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) kelurahan/desa, perwakilan peserta pemilu tingkat kelurahan/desa, serta perangkat tingkat desa/kelurahan. Untuk memastikan keterlibatan semua peserta, PPS mengundang secara terbuka melalui akun media sosial resmi yang dikelola PPS. Selain itu, KPU juga menyampaikan surat pemberitahuan kepada pimpinan partai politik di tingkat kabupaten mengenai agenda tersebut.
Rapat pleno rekapitulasi DPHP dilakukan setelah pantarlih menyelesaikan tugas pencocokan dan penelitian (coklit) dalam mendata pemilih Pemilu 2024 pada 12 Februari-14 Maret 2023. Jumlah data yang telah dicoklit oleh pantarlih di Kabupaten Semarang kemudian direkapitulasi dalam rapat pleno terbuka di tingkat PPS pada 30-31 Maret 2023. PPS telah menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen hasil coklit dari pantarlih dan hasilnya akan disampaikan dalam pleno.
Jika ada masukan dan tanggapan dari peserta rapat pleno yang didukung oleh bukti dokumen otentik, maka PPS akan menindaklanjuti sesuai dengan regulasi yang berlaku.
0 Komentar